Apakah Bisa Beli Tiket Pesawat Tanpa Paspor? Temukan Jawabannya di Sini!

Apakah Bisa Beli Tiket Pesawat Tanpa Paspor? Temukan Jawabannya di Sini!

Travel | inews | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:48
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah bisa beli tiket pesawat tanpa paspor menarik untuk dibahas kali ini. Di era pasca pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang memilih pesawat sebagai transportasi utama untuk berlibur ke luar negeri. 


Namun, sebelum memulai perjalanan menggunakan pesawat tentu masyarakat harus membeli tiket terlebih dahulu. Berbagai cara pun bisa dilakukan untuk membeli tiket, seperti melalui aplikasi ataupun secara offline. 


Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke dalam negeri, masyarakat cukup menyerahkan KTP sebagai syarat utama membeli tiket. Lantas, bagaimana dengan perjalanan ke luar negeri? Apakah sama dengan perjalanan domestik atau haruskah memiliki paspor?  


Apakah Bisa Beli Tiket Pesawat Tanpa Paspor?

Menurut laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (5/10/2024), paspor bisa dapat berfungsi sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat seseorang sedang berada di luar negeri. Paspor inilah yang menunjukkan identitas seseorang berasal dari negara mana. 


Kembali ke pertanyaan awal, apakah bisa beli tiket pesawat tanpa paspor? Seperti disebutkan sebelumnya, paspor diibaratkan sebagai KTP atau identitas dari seseorang. Jika ia tidak memiliki paspor, maka ia tidak diperbolehkan untuk membeli tiket pesawat dengan perjalanan ke luar negeri. 

Meski begitu, calon penumpang yang sedang mengurusi perpanjangan paspor diperbolehkan untuk membeli tiket pesawat.  Hal yang terpenting adalah nantinya paspor maupun dokumen-dokumen penting lainnya akan diperiksa oleh pihak imigrasi sebelum kamu terbang ke tempat tujuan. 

Cara Perpanjang Paspor 

1. Pertama-tama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store ataupun App Store. 


2. Setelah itu, buat akun dengan cara mengklik Daftar Akun. 


3. Jika telah selesai melakukan proses pembuatan akun, isi dan lengkapi data diri. 


4. Lalu, pilih kantor Imigrasi terdekat dengan domisili. 


5. Tentukan jumlah pemohon perpanjangan paspor. Tentukan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. 


6. Nantinya pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran. 


7. Kunjungi kantor Imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan. 


8. Berkas pemohon akan diperiksa oleh pihak imigrasi. 


9. Pemohon akan melakukan serangkaian proses perpanjangan paspor, seperti wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. 


10. Selesaikan proses pembayaran dan tunggu beberapa hari untuk paspor baru didapatkan. 


Demikian ulasan mengenai apakah bisa beli tiket pesawat tanpa paspor? Semoga bermanfaat!

Topik Menarik