Sekjen DPR Sebut Tunjangan Hunian Boleh untuk Sewa atau Nyicil Rumah
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebut, penggunaan tunjangan perumahan merupakan hak sepenuhnya anggota legislator periode 2024-2029. Dia menjelaskan tunjangan perumahan itu bisa digunakan untuk menyewa atau menyicil rumah.
"Jadi tidak ada pertanggungjawaban mereka diberikan terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," kata Indra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Indra menjelaskan, tunjangan perumahan itu akan dimasukkan dalam komponen gaji anggota DPR per bulan. Besaran tunjangan perumahan itu akan melihat harga sewa hunian di sekitar Kompleks Parlemen.
Indra mengaku masih mengkaji besaran tunjangan perumahan tersebut. "Jadi berkaitan dengan rumah tersebut, karena di survei awal kami diseputaran di tengah tengah ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," katanya.
Kendati demikian, Indra menegaskan, pihaknya belum menentukan besaran tunjangan perumahan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) khususnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT. Kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda nanti akan jadi pertimbangan kami," tutur Indra.
Sekedar informasi, Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.