Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp5,4 miliar dari APBN dan APBD 2020-2021.
Identitas ketiga tersangka baru yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.
"Modus operandi para tersangka membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jules didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).