Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi

Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi

Terkini | inews | Sabtu, 28 September 2024 - 15:26
share

JAMBI, iNews.id - Titik terang kasus kematian Ragil Alfarizi (20) perlahan terkuak. Tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi ternyata tewas akibat luka di kepala belakang diduga akibat penganiayaan oleh dua oknum polisi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyesalkan karena ketidakprofessionalan anggota Polri dalam menangani kasus sehingga menyebabkan tahanan tewas. Dalam kasus ini, dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri," ujarnya, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung. Namun pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut, belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas.

Yang disesalkannya lagi, kedua oknum anggota berinisial Bripka YS dan Brigadir FW justru mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).

Ragil dituduh atas pencurian di sekolah tersebut. Ternyata laporan atau pengaduan terkait masalah pencuriannya tidak ada. 

"Jadi yang dilakukan dua anggota mengamankan pelaku pencurian berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar. Jadi sifatnya hanya informasi dan direspons anggota kami," katanya.

Hasil penyelidikan, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW sebagai pelaku pencurian.

"Informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir merupakan pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan," ucapnya.

Dalam kasus kematian Ragil, dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir ini terancam pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.

Ssaat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakang. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat. 

"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ujar Andri Ananta.

Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Saat ini kedua oknum polisi tersebut ditahan Bidang Propam Polda Jambi.

"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," ucapnya.

Topik Menarik