Bawaslu Akui Sulit Pidanakan Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagi Sembako, Ini Alasannya

Bawaslu Akui Sulit Pidanakan Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagi Sembako, Ini Alasannya

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 15:51
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui sulit untuk memproses pidana bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang bagi-bagi sembako sebelum masa kampanye dimulai. Praktik ini kental dilakukan Bacakada menjelang masa Pilkada 2024.

“Ini yang tidak bisa (dipidana), jangkar hukum agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Menurut Bagja, tindakan Bacakada belum diatur oleh peraturan penyelenggaraan pemilu. Sebab, untuk menjadi pasangan calon kepala daerah mesti ditetapkan terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum (ditetapkan KPU) menjadi calon kepala daerah,” kata dia.

Meski demikian, KPU tetap mengimbau masyarakat untuk menolak kampanye berkedok bagi-bagi sembako. 

“Agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidananya, tapi kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti ini,” tutupnya.

Topik Menarik