Polisi Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Terkini | inews | Senin, 16 September 2024 - 17:54
share

JAKARTA, iNews.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya pengiriman 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kedua tersangka masing-masing pria berinisial MZ dan PJ.

"Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2024).

Dia mengatakan, petugas menyita sejumlah paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh milik para calon PMI ilegal. Mereka kini berstatus saksi.

"Saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ujar dia.

Dia memerinci, ke-14 PMI ilegal itu diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat.

“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza.

Para calon PMI ilegal, kata Reza, ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas operator pelayanan (customer service), hingga admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkas Reza.

Topik Menarik