Eks Ketua KPU Minta Aturan Kampanye Pilkada di Kampus Diperinci Cegah Persoalan

Eks Ketua KPU Minta Aturan Kampanye Pilkada di Kampus Diperinci Cegah Persoalan

Terkini | inews | Senin, 16 September 2024 - 15:13
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta aturan mengenai kampanye Pilkada 2024 di kampus diperinci. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di kampus, asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

"KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU dan juga tentu bagaimana teknisnya seperti apa. Bahkan kalau perlu dibuat dalam tataran teknis, ini penting sekali," kata Ilham dalam diskusi daring, Senin (16/9/2024).

Dia berharap KPU tidak terlambat mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, sejumlah masalah seperti jadwal kampanye yang berbenturan dapat terjadi.

"MK sudah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di mana pendidikan tersebut. Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti para kontestan pilkada nanti bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan di kampus," kata Ilham.

Dia juga meminta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di kampus kepada masyarakat, kontestan dan para sivitas akademika.

"Saya khawatir ini tidak diketahui, disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain yang nanti juga membuat penyelenggaraan kampanye ini bermasalah," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye pilkada di kampus. Aturan itu segera dituangkan dalam PKPU.

"Kalau gak salah itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita," ujar Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Putusan MK nomor 69/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh permohonan terkait aturan larangan kampanye pilkada di lingkungan perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ujarnya.

Topik Menarik