KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada bagi Paslon yang Sempat Ditolak
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bagi calon peserta Pilkada 2024. Perpanjangan pendaftaran ditujukan bagi pasangan calon yang mendaftar tetapi ditolak oleh KPU di daerah.
"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Namun, Afif belum memerinci jadwal perpanjangan pendaftaran tersebut termasuk batas waktunya. Afif hanya menegaskan, penetapan paslon nantinya tetap sesuai jadwal dan dilakukan secara serentak pada 22 September 2024
Menurut Afif, dalam pendaftaran kali ini hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal itu dilakukan guna mempermudah paslon kembali mendaftar.
"Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan," ucapnya.
Sebelumnya, terdapat 41 wilayah yang pilkadanya diikuti paslon tunggal melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, maka jumlah 41 wilayah itu bisa kembali turun.
KPU sendiri sudah memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 bagi wilayah yang terdapat calon tunggal. KPU memberi kesempatan calon lain untuk mengajukan diri melawan pasangan yang sebelumnya telah mendaftar.