Ayah di Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Pindah Kamar saat Istri Tidur

Ayah di Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Pindah Kamar saat Istri Tidur

Terkini | inews | Kamis, 12 September 2024 - 15:39
share

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Ayah bejat tega memperkosa anak tiri di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku berulang kali saat istrinya sekaligus ibu korban sedang tidur lalu pindah ke kamar anaknya.

Tak tahan kerap diperkosa, korban bocah perempuan berusia 12 tahun akhirnya menceritakan kelakuan mesum ayah tirinya. Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi hingga pelaku berinsial DI (45) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, kronologi kejadian berawal saat ibu korban pergi ke daerah Curup, Bengkulu karena kakeknya meninggal. Sang ibu kemudian pulang pada malam hari.

Kemudian pada dini hari, korban keluar dari kamar untuk buang air kecil. Secara tiba-tiba ayah tiri memeluk dari belakang dan mencium pipinya. Korban kaget dan ketakutan lalu ditarik pelaku masuk ke dalam kamarnya.

"Korban menolak dengan cara mendorong tubuh ayahnya bahkan mencoba berteriak namun ibunya tidak mendengar karena tidur nyenyak usai kecapean pulang dari Bengkulu," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Kamis (12/9/2024).

Pelaku lalu melancarkan aksinya sambil mengancam dan mencubit paha kanan korban. Korban ketakutan lalu dibujuk pelaku akan dibelikan handphone (HP). Setelah itu pelaku membuka celana korban dan membaringkannya di kasus hingga terjadi pemerkosaan.

Karena perbuatannya dirasa aman, pelaku kembali melancarkan aksi serupa berulang kali. Total korban diperkosa sembilan kali dalam rumah dan tidak diketahui istrinya.

Tersangka ini melakukan aksinya saat ibu korban tidur nyenyak dan korban lengah tidak mengunci kamarnya. Pelaku juga kerap mengancam dan menjanjikan akan membelikan HP," katanya.

Hingga akhirnya aksi bejat tersangka terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita dengan ibunya. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Menarik