Anaknya Sempat Viral usai Gugat Usia Cawapres, Boyamin: Tidak Diorder
JAKARTA, iNews.id Almas Tsaqibbiru sempat viral usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Almas diketahui sebagai anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Boyamin membantah langkah tersebut merupakan pesanan dari pihak manapun. "Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat, saya tidak diorder, tidak diupah," ujar Boyamin dalam Rakyat Bersuara, Rabu (11/9/2024).
Boyamin menegaskan langkah hukum yang diambil anaknya murni dari keinginan pribadi dan tidak ada campur tangan dari dirinya ataupun pihak lain.
"Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat. Ini untuk ilmu," ujarnya.
Selain Almas, Boyamin juga mengungkapkan bahwa dua anaknya yang lain telah terlibat dalam upaya hukum serupa, tapi sempat dituduh melakukan plagiat dalam gugatannya.
"Anak saya nomor 2 juga maju, tetapi ada yang bilang plagiat," ujarnya.
Sebelumnya, Almas mengajukan gugatannya melalui kantor advokat dan konsultan hukum yang terkait dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berlokasi di Jebres, Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada September 2023.
Almas, yang tinggal di Surakarta saat itu didampingi oleh empat kuasa hukum, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.