Bawaslu Ingatkan Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi, Apa Saja?

Bawaslu Ingatkan Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi, Apa Saja?

Terkini | inews | Senin, 9 September 2024 - 06:12
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Pilkada 2024. Paslon bisa didiskualifikasi lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah.

Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Dia juga menekankan paslon petahana dapat didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa ada izin menteri dalam negeri (mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tutur dia.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat untuk mencegah paslon didiskualifikasi.

Menurut Puadi, Bawaslu juga tak henti-hentinya menyosialisasikan publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan sekaligus sanksinya.

"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," tutur dia.

Topik Menarik