Ini Syarat Lengkap Tinggi Badan Masuk TNI yang Bikin Joni Gagal Seleksi
JAKARTA, iNews.id - Yohanes Ande Kala alias Joni kembali viral setelah dirinya tidak lolos seleksi calon bintara TNI Angkatan Darat. Pada 2018 lalu, Joni yang masih duduk di bangku SMP dikenal karena aksinya memanjat tiang bendera saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Joni sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa masuk TNI. Namun, Joni terhalang persyaratan seleksi TNI.
Joni diketahui tidak memenuhi tinggi badan yang disyaratkan. Dalam laman TNI terkait rekrutmen tahun 2024, disebutkan syarat tinggi badan calon prajurit adalah pria 163 cm dan 157 cm.
"Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler, serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku," tulis syarat TNI.
Sementara itu, Joni dilaporkan memiliki tinggi badan 155,8 cm.
Berikut persyaratan lengkap penerimaan Bintara TNI AD Reguler dan Khusus Tahun 2024
A. Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 27 September 2024).
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5 Perempuan Cantik yang Jadi Istri Pembalap MotoGP 2024, Nomor 1 Jatuh Hati dengan Adik Sendiri
B. Persyaratan lain
1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
- Litpers
- Psikologi
- Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria)
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif
- Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI
TNI AD Buka Suara soal Joni Gagal Masuk TNI
Pelatih Persija Jakarta Belum Pikirkan Transfer Pemain, Ingin Fokus Hadapi Malut United Dulu
TNI AD buka suara soal Joni tidak lolos seleksi calon bintara tahun 2024. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, Joni tidak lolos karena tak memenuhi syarat tinggi badan.
"Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 sentimeter untuk daerah tertinggal," kata Kristomei, Selasa (6/8/2024).
Kristomei mengatakan, Joni memang pernah mendapatkan penghargaan dari Panglima TNI. Namun, penghargaan tersebut tidak menyebutkan kewajiban TNI AD menerima Joni.
"Piagam penghargaan tersebut tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan wajib diterima masuk TNI AD. Untuk menjadi prajurit TNI AD memang ada beberapa persyaratan dasar yang mutlak dipenuhi," ujarnya.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan perhatian khusus terkait Joni. Pratikno berjanji akan mengecek proses seleksi yang menyebabkan Joni gagal.
"Ya mungkin karena ada parameter juga ya, saya nggak tahu. Tapi akan cek. Tentu saja kan ada proses seleksi," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).