Pengacara Saka Tatal: Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Tak Ada Buktinya
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky tidak ada buktinya. Dia mengatakan selama ini tidak ada alat bukti yang mengarah ke tuduhan tersebut.
"Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan itu sejauh ini tidak ada buktinya," kata Edwin dalam program Interupsi bertajuk 'PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?' di iNews, Kamis (25/7/2024).
"Fiktif, tidak ada (bukti pembunuhan dan rudapaksa) dan kalau ada yang punya bukti tunjukkan, buktinya mana," ujarnya.
Menurut dia, untuk membuktikan tindak pidana tidak boleh melalui rekayasa. Pasalnya, perkara pidana akan menentukan nasib seseorang.
"Kalau kita bilang film Vina itu bisa fiksi, tapi tidak boleh pada perkara pidana, perkara pidana tidak boleh fiksi," ujarnya.
"Pak Rudiana kehilangan Eky anak kesayangannya, sudah delapan tahun, tapi bagaimana dengan mereka yang delapan tahun kehilangan kebebasannya, kalau ini rekayasa kasus, kalau ini peradilan sesat," tutur dia.