Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024

Terkini | inews | Minggu, 7 Juli 2024 - 14:41
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pada akhir Juli 2024. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pileg.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan, rapat pleno tersebut akan mengubah putusan KPU 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilu.

"Nanti setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan mengubah putusan KPU Nomor 360 tahun 2024. Perubahan putusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Setelah mengubah putusan KPU Nomor 360 tahun 2024, Idham menjelaskan, KPU baru bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024.

"Selanjutnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus dari putusan MK, maka akan melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg daerah terpilih," tutur Idham.

Sekedar informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Jumlah perkara yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilu 2019.

Pada PHPU Pileg 2024, ada 14,81 permohonan yang dikabulkan dari jumlah perkara. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59 dari 261 perkara yang diregister.

Topik Menarik