Kasus Pabrik Narkoba di Malang, Barang Bukti dan Tersangka akan Dibawa ke Mabes Polri

Kasus Pabrik Narkoba di Malang, Barang Bukti dan Tersangka akan Dibawa ke Mabes Polri

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juli 2024 - 12:35
share

MALANG, iNews.id - Mabes Polri akan membawa barang bukti dan tersangka hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut kasus narkoba tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, saat ini kelima tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Mereka yakni FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, DA (24) asal Desa Waluya, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.

Kemudian AR (21) warga Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, YC (23) asal Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan SS (28) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Kelima tersangka saat ini dititipkan di Rutan Polresta Malang Kota," ujar Yudi Risdiyanto, Sabtu (6/7/2024) pagi.

Selain itu seluruh barang bukti (barbuk) pabrik narkoba juga masih berada di rumah kontrakan yang ada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polresta Malang Kota sedang memilih barang bukti berupa bahan-bahan produksi pembuatan narkoba dan alat-alat produksinya.

"Serangkaian penyidikan masih dilakukan, termasuk melabeli seluruh barang bukti yang diamankan agar mudah dalam pengelompokannya," kata Yudi.

Rencananya, seluruh barang bukti dari pabrik narkoba di rumah kontrakan ini juga bakal dibawa ke Mabes Polri. Hal ini sebagai bagian dari penyidikan lanjutan karena kasus tersebut sepenuhnya ditangani Mabes Polri.

"Terkait waktu pastinya kami belum bisa menentukan. Rencana dalam waktu dekat, termasuk seluruh barang buktinya akan dibawa Bareskrim Polri, termasuk persiapkan peralatan dan akomodasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi dan beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya dan lemari pendingin.

Dengan banyaknya barang bukti ini, tempat tersebut menjadi pabrik pembuatan narkoba terbesar di Indonesia. Pabrik narkoba ini dikendalikan WNA asal Malaysia bernama Kent.

Topik Menarik