Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi, Regulasi Digodok Tahun Ini

Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi, Regulasi Digodok Tahun Ini

Ekonomi | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 20:06
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. Hal ini untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menuturkan, pada tahun ini penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan bisa rampung sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Zulkifli menambahkan, setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

"Ini sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perdanya, kemudian diusulkan  tahun depan ke DPRD," ujar Zulkifli usai agenda diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, kebijakan itu dibuat dalam upaya mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Sejalan dengan rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi yang mengaspal di DKI Jakarta, Zulkifli menuturkan bahwa saat ini pemerintah juga sembari membenahi transportasi antarmoda yang saat ini belum terintegrasi seluruhnya. Pengintegrasian moda transportasi antarmoda ini diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Setelah angkutan umum kita baik, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli mengatakan, dampak kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2018 lalu.

Total proyeksi kerugian itu merupakan akumulasi dari konsumsi bahan bakar yang berlebih, kerugian waktu tempuh yang terkoreksi akibat macet, dampak polusi yang ditimbulkan akibat pembakaran BBM, dan lainnya.

"Rp100 triliun itu dihitung biaya waktu perjalanan, kemudian ada kerugian polusi udara yang menyebabkan kesehatan terganggu, dan dia sakit dan itu bisa dihitung, external cost itu akan dihitung, itu total kerugian semua polusi udara, kesehatan, kemudian waktu tempuh dan lain-lain," tuturnya.

Topik Menarik