Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Terkini | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 09:43
share

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Polda Jabar. Berkas tersangka Pegi Setiawan itu dikembalikan karena ada kekurangan formil dan materil.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa peneliti Kejati Jabar tidak bisa menyampaikan terkait kekurangan formil dan materil dimaksud.

“Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, pada akhir Juni 2024 lalu, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi karena dinilai belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan angkat bicara soal berkas perkara kliennya dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar.

Menurut mereka, Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan meteril dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti  terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Insank optimistis Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Sebab dalam sidang praperadilan Pagi akan bebas dari status tersangka.

"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan pra-peradilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank. 

Topik Menarik