Kuasa Hukum Korban Tegaskan Aduan Asusila Hasyim Asy'ari Bukan untuk Tuntut Materi

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Aduan Asusila Hasyim Asy'ari Bukan untuk Tuntut Materi

Terkini | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 02:15
share

JAKARTA, iNews.id - Aristo Pangaribuan, kuasa hukum CAT korban asusila Hasyim Asy'ari, menegaskan kliennya tidak bertujuan menuntut materi saat mengadukan tindakan asusila sang ketua KPU ke DKPP. Jika demikian, kata dia, CAT tidak perlu repot-repot menempuh proses hukum itu.

"Proses pengaduan ini bukan untuk menuntut secara materi, itu dulu digarisbawahi. Kalau mau nuntut secara materi kita gak lakukan ke DKPP, kita lakukan underground aja kalau urusan materi," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dia menyampaikan, surat pernyataan Hasyim berikut kesediaan membayar Rp4 miliar jika sejumlah janji tidak ditepati disertakan sebagai pembuktian dalam aduan tersebut. Menurut dia, surat itu diperlukan untuk membuktikan Hasyim telah melanggar etik selaku ketua KPU.

"Bukti metodologi, metode tertentu yang digunakan untuk meyakinkan seseorang dalam hal ini tadi ini, untuk mau mengikuti nafsu dan keinginan pribadinya ketua KPU. Jadi kalau materi sih udah nggak terpikir lagi ya sejauh ini," ujarnya.

Sebelumnya, majelis sidang DKPP mengungkap surat pernyataan yang ditulis Hasyim berisi sejumlah janji kepada CAT. Hasyim menyatakan siap membayar Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika janji-janji itu tidak ditepati.

Sederet janji itu terungkap berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Janji itu ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000 pada 2 Januari 2024.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Berikut isi lengkap surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim kepada CAT:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. 

Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

Topik Menarik