Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Terkini | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 17:41
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat oleh DKPP karena kasus asusila, Rabu (3/7/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim. 

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari sedang diproses.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.

Pemerintah juga memastikan Pilkada  2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

DKPP sebelumnya memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. 

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Topik Menarik