Surat Suara Tercoblos Ditemukan di TPS 011 Kecamatan Somba Opu

Surat Suara Tercoblos Ditemukan di TPS 011 Kecamatan Somba Opu

Terkini | gowa.inews.id | Rabu, 27 November 2024 - 17:40
share

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Sebuah surat suara ditemukan tercoblos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di pemilu serentak 27/11/2024. surat suara tercoblos tersebut ditemukan di tps 001, Kelurahan Mawang, dan di tps 011 Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

KPPS 001 Kelurahan Mawang Agus Mono membenarkan adanya surat suara yang tercoblos, dan pertama kali diketahui saat warga hendak menggunakan hak suaranya.

"surat suara itu sudah tercoblos di dua-duanya pasangan calon. Jadi kita ganti dengan surat suara yang lain", kata KPPS 001 Kelurahan Mawang.

Melihat beberapa surat suara yang ditemukan sudah tercoblos, tim salah satu pasangan calon melakukan pemantauan langsung ke tps dan melihat surat suara yang sudah tercoblos pada kedua paslon. Menurut tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati amir uskara- irmawati, tercoblosnya surat suara diduga karena kelalaian penyelenggara pemilu saat akan memulai pemungutan suara.

"Tadi itu kertas suara yang tercoblos ada di TPS 001 Kelurahan Mawang, dan sekarang di TPS 011 Kelurahan Romang Polong juga ditemukan surat suara yang sudah tercoblos", ungkap Andi Hakim , ketua tim hukum paslon nomor 1.

meski ditemukan beberapa surat suara yang sudah tercoblos, proses pemungutan suara tetap dilanjutkan dengan mengganti surat suara yang tercoblos maupun rusak saat tiba di TPS.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol menerangkan jika surat suara tersebut bukan tercoblos melainkan surat suara rusak.

"Surat suara itu bukan tercoblos tapi surat suara rusak," katanya saat dikonfirmasi

Dia menyebut surat suara tercoblos tersebut masuk kategori surat suara rusak karena ditemukan oleh petugas saat diperiksa sebelum pemilihan surat suara.

"Itu masuk kategori rusak karena sebelum pemungutan bukan pada saat pemungutan suara. Kan sebelum pemungutan diperiksa dulu dan ditemukan ada lubang atau bocor," jelasnya

Avol menjelaskan kategori surat suara rusak sebelum pemungutan suara yang diperiksa petugas TPS seperti adanya tinta pada suarat suara, bocor dan buram.

"Jadi di TPS itu ada satu kertas suara berlubang ditemukan dan itu tidak digunakan," kata Avol

"Bukan karena pada saat pemungutan . Jadi ada pemeriksaan sebelum penghitungan. Jadi apapun itu sebelum mulai penghitungan dia kategori rusak bukan surat suara sah atau tidak sah," sambungnya

"Kalau dicoblos sudah pemungutan tapi kalau sebelum dicoblos ada ditemukan berlubang itu bukan kategori tercoblos tapi rusak," jelasnya. 

Topik Menarik