5 Negara yang Terapkan Hukuman Mati pada Penghina Nabi Muhammad, dari Arab Saudi hingga Nigeria
Lima negara yang terapkan hukuman mati kepada penghina Nabi Muhammad ini kebanyakan berada di Timur Tengah.
Bagi negara mayoritas Muslim, penghinaan terhadap Rasulullah juga dianggap sebagai salah satu bentuk menghina Agama Islam.
Tak heran jika beberapa negara mayoritas muslim memberi hukuman berat bagi setiap orang yang menghina Nabi Muhammad SAW di muka umum.
5 Negara Terapkan Hukuman Mati Kepada Penghina Nabi Muhammad
1. Arab Saudi
Berdasarkan hukum syariah yang diterapkan secara ketat, penghinaan terhadap Nabi Muhammad dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat dikenai hukuman mati.Hukum ini berakar dari interpretasi Wahhabisme dalam syariah Islam dan diterapkan oleh pengadilan syariah.
Salah satu penerapan hukuman mati terhadap penghina Nabi Muhammad di Arab saudi tercermin ketika ada seorang jurnalis bernama Hamza Kashgari yang melakukan penghinaan melalui sosial media. Dirinya ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
Putin Bicara tentang Perang Dunia 3: Bahaya Makin Meningkat, tapi Tak Perlu Membuat Siapa Pun Takut
2. Pakistan
Pada tahun 2010 lalu, seorang wanita Kristen bernama Asia Bibi divonis karena telah menghina Nabi Muhammad SAW di Pakistan.Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan.
Bibi sempat meminta pengampunan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan mengajukan banding dengan alasan tidak melakukan pelecehan terhadap Nabi.
3. Iran
Pada tahun 2014, terdapat seorang blogger bernama Soheil Arabi menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang–undangan Islam di negara tersebut.
Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua adalah cambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi.
4. Kuwait
Parlemen Kuwait meloloskan RUU yang memberlakukan hukuman mati karena mengutuk Tuhan atau Nabi Muhammad di tahun 2012 silam.Hukum juga menetapkan hukuman mati bagi mereka yang mengutuk istri Nabi atau mengklaim kemampuan kenabian.
Menteri Wakaf Jamal Shihab mengatakan kepada Al-Watan bahwa pemerintah tidak berniat untuk memblokir undang-undang tersebut, dan akan bertindak untuk menerapkannya.
5. Nigeria
Pada tahun 2020, Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, terdapat seorang penyanyi bernama Yahaya Aminu Sharif yang dijatuhi hukuman mati di Nigeria karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial yang sebabkan kerusuhan.
Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.