Pemerkosaan Brutal nan Kejam, Singapura Jatuhkan Hukuman Penjara 17,5 Tahun dan Cambuk 20 Kali ke Pria Jepang

Pemerkosaan Brutal nan Kejam, Singapura Jatuhkan Hukuman Penjara 17,5 Tahun dan Cambuk 20 Kali ke Pria Jepang

Global | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 17:27
share

SINGAPURA - Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman cambuk kepada seorang pria Jepang atas pemerkosaan yang brutal dan kejam terhadap seorang mahasiswa pada tahun 2019.

Kedutaan Jepang di Singapura mengatakan kepada BBC News, bahwa penata rambut berusia 38 tahun, Ikko Kita, akan menjadi warga negara Jepang pertama yang dicambuk di negara kota tersebut. Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.

Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.

Menurut dokumen pengadilan, Kita bertemu wanita tersebut di Clarke Quay, kawasan kehidupan malam yang populer, pada Desember 2019.

Wanita yang saat itu berusia 20 tahun itu belum pernah mengenal Kita sebelumnya. Dia mabuk ketika dia membawanya ke apartemen dan memperkosanya.

Dia juga merekam aksi tersebut di ponselnya dan kemudian mengirimkannya ke seorang teman.

Korban berhasil meninggalkan apartemen dan melaporkan pemerkosaan tersebut ke polisi pada hari itu juga.

Kita ditangkap pada hari yang sama dan telah ditahan polisi sejak saat itu.

Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.

Hakim Aedit Abdullah menyebut penyerangan itu brutal dan kejam, dan menambahkan bahwa korban rentan, jelas-jelas mabuk, dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.

Hakim juga menampik dalil pembelaan bahwa korban diduga telah memberikan indikasi awal untuk menyetujui hubungan seks.

Topik Menarik