Donald Trump Dinyatakan Bersalah, Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara

Donald Trump Dinyatakan Bersalah, Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara

Global | sindonews | Jum'at, 31 Mei 2024 - 07:59
share

Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat (AS), dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis dalam skema uang tutup mulut untuk memengaruhi hasil pemilu tahun 2016.

Putusan tersebut diambil setelah hakim berunding selama kurang dari 12 jam dalam persidangan pidana pertama yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang yang pernah menjadi presiden AS.

Putusan itu juga berpotensi menjadikan Trump sebagai presiden atau mantan presiden pertama AS yang masuk penjara.

Ini menandai momen politik yang berbahaya bagi Trump, yang diperkirakan akan menjadi calon presiden (capres) dari Partai Republikyang hasil jajak pendapatnya tidak berubah sepanjang persidangan, namun bisa menurun kapan saja.

Trump divonis bersalah oleh majelis hakim yang terdiri dari 12 hakim New York atas kejahatan pemalsuan catatan bisnis, yang menjadikan seseorang membuat atau menyebabkan entri palsu dalam catatan dengan maksud untuk melakukan kejahatan. Dia akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang korup dan berkonflik, kesal Trump di gedung pengadilan setelah putusan dibacakan, seperti dikutip The Guardian , Jumat (31/5/2024).

Ini adalah persidangan yang dicurangi, memalukan.

Bagi jaksa wilayah Manhattan, Alvin Bragg, putusan ini merupakan sebuah kemenangan yang menakjubkan, yang muncul setelah adanya keraguan terhadap kebijaksanaan membawa kasus semacam itu dan besarnya risiko yang ada.

Dia mengatakan setelah putusan pengadilan: Dua belas juri [hakim] setiap hari bersumpah untuk membuat keputusan berdasarkan pada bukti-bukti dan hukum dan bukti-bukti dan hukum saja. Pertimbangan mereka membawa mereka pada kesimpulan bulat tanpa keraguan bahwa terdakwa Donald J Trump bersalah.

Meskipun terdakwa ini mungkin berbeda dari terdakwa lainnya dalam sejarah Amerika, kami sampai pada persidangan ini dan pada akhirnya hari ini menjatuhkan putusan dengan cara yang sama seperti kasus lainnya," paparnya.

Tim kampanye Joe Biden melalui sebuah email mengatakan: "Tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Di New York saat ini, kami melihat tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Donald Trump selalu keliru percaya bahwa dia tidak akan pernah menghadapi konsekuensi jika melanggar hukum demi keuntungan pribadinya, tulis Michael Tyler, direktur komunikasi Biden.

Tetapi putusan hari ini tidak mengubah fakta bahwa rakyat Amerika menghadapi kenyataan sederhana. Hanya ada satu cara untuk mencegah Donald Trump masuk ke Oval Office: di kotak suara. Dihukum kriminal atau tidak, Trump akan menjadi calon presiden dari Partai Republik.

Dalam kasus Trump, kantor kejaksaan Manhattan menuduh Trump secara salah mencatat penggantian biaya yang dia berikan kepada mantan pengacaranya Michael Cohen, yang membayar bintang film dewasa Stormy Daniels sebesar USD130.000 atas sikap diamnya mengenai perselingkuhannya dengan Trump, sebagai biaya hukum.

Jaksa menuduh pemalsuan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan pelanggaran Trump terhadap undang-undang pemilu negara bagian New York, yang menjadikan promosi terpilihnya seseorang untuk menjabat melalui cara yang melanggar hukum merupakan suatu kejahatan.

Jaksa berargumentasi, sebagian, bahwa cara-cara yang melanggar hukum tersebut adalah pembayaran sebesar USD130,000 kepada Daniels, yang sebenarnya merupakan sumbangan kampanye ilegal, karena hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan kampanyenya pada tahun 2016 dan melebihi batasan kontribusi individu sebesar USD2.700.

Jaksa memanggil 20 saksi yang, selama empat minggu, memberikan bukti tentang bagaimana Trump bersekongkol dengan maestro tabloid David Pecker dan Cohen untuk mengubur kisah perselingkuhannya dengan Daniels dan model Playboy Karen McDougal.

Topik Menarik