Apa Keuntungannya? Yuk Kenali Apa Itu Tanda Tangan Elektronik
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perkembangan teknologi menuntut setiap orang untuk selalu beradaptasi dalam membantu pekerjaan keseharian mereka. Salah satu perkembangan teknologi adalah proses digitalisasi dari tanda tangan basah ke tanda tangan elektronik, terkhusus di sektor bisnis.
Penggunaan tanda tangan elektronik sudah marak dilakukan, tetapi tidak semua pihak mengetahui arti dan keuntungannya. Ingin mempelajari lebih lanjut? Simak penjelasan pada artikel ini untuk pengertian, dasar hukum, dan keuntungan tanda tangan elektronik!
Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai identitas digital pada dokumen digital. TTE tidak hanya berbentuk goresan basah yang kemudian dipindai ke dalam bentuk elektronik. TTE dapat berbentuk goresan yang dilakukan di perangkat elektronik ataupun dalam bentuk barcode.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Ada beberapa dasar hukum yang mengatur TTE di Indonesia. Pertama, pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Selanjutnya, pada PP No 71 Tahun 2019, tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu TTE Tersertifikasi dan TTE Tidak Tersertifikasi. TTE Tersertifikasi dibuat dengan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
Sementara, TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).
Jadi, tanda tangan elektronik PSrE (tersertifikasi) adalah tanda tangan yang diakui untuk pengesahan dokumen secara resmi.
5 Keuntungan Gunakan Tanda Tangan Elektronik
Dalam bisnis, ada lima keuntungan menggunakan TTE untuk mempermudah urusan administrasi dan pengesahan. Berikut adalah beberapa keuntungannya, antara lain:
1. Pembuatan dan pengesahan dokumen lebih efisien
Proses penandatanganan lebih mudah dan simpel, terkhusus beberapa penyedia kini juga menyediakan fitur e-signature API. Fitur ini mengintegrasikan sistem penandatanganan ke dalam sistem perusahaan mulai dari mengunggah, menandatangani, hingga menerima dokumen pada tahap akhir.
2. Hemat biaya pengeluaran
Pembuatan TTE tidak memerlukan kertas dan tinta sehingga tidak perlu ada anggaran tambahan. Pembuatan TTE dilakukan secara online, yaitu di perangkat elektronik terkait.
3. Keamanan terpercaya
TTE sulit untuk dipalsukan atau dimanipulasi karena setiap tanda tangan memiliki identitasnya tersendiri. Dokumen juga berbentuk digital sehingga tidak perlu khawatir terkait dokumen rusak atau hilang pada saat pengiriman.
4. Berkekuatan hukum kuat
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, TTE memiliki payung hukum melalui UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik khususnya yang tersertifikasi, maka dokumen digital Anda berkekuatan hukum kuat dan dapat dibuktikan di pengadilan.
5. Ramah lingkungan
Pengaplikasian TTE mendukung cara hidup tanpa merusak lingkungan. Penggunaan TTE dapat mengurangi limbah kertas dan tinta.
Itulah penjelasan lengkap mengenai penggunaan TTE beserta dasar hukum dan keuntungannya. Pada dasarnya, TTE lebih menguntungkan dari segala aspek dibandingkan tanda tangan secara manual.
Ayo, segera gunakan TTE pada aktivitas bisnis Anda dan selalu gunakan fitur dari penyelenggara sertifikasi elektronik!
(*)