Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Kapan Harus Menikah Ulang?
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan istbat Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya mengajukan pengesahan pernikahan setelah terjadi kesalahan yang membuat mereka menikah siri atau secara agama.
Bukan tanpa alasan PA Jakarta Selatan menolak permohonan istbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Ini karena saat akad nikah, jebolan Indonesian Idol tersebut menunjuk ustaz sebagai wali hakim, mengingat orang tuanya beda agama.
Humas PA Jakarta Selatan Suryana mengatakan bahwa berdasarkan rukun nikah, yang berhak menjadi wali nikah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ya betul, karena dia (Mahalini) tidak ada wali, karena dia orang tuanya beda agama. Nah, salah satunya itu dalam peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA," kata Suryana di PA Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024.
Foto/Instagram Rizky FebianOleh karena itu, pasangan ini diwajibkan untuk menikah ulang. Meski demikian, Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka. Setelah putusan ini, proses selanjutnya tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini.
"Oh itu mah (menikah ulang) nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," jelasnya.
Rizky Febian dan Mahalini, disebut Suryana harus mengurus persyaratan pernikahan mereka ke KUA.
"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya, sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi gitu ya," ungkapnya.
Suryana menambahkan bahwa peristiwa ini bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan dari kedua belah pihak. Sehingga, Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa disalahkan.
"Nah itu lah kalau secara hukum ya ketika orang itu tidak tahu tidak bisa dihukumi. Dia salah, karena emang tidak tahu kan," ujarnya.
"Anggapan dia itu mungkin keluarga Rizky juga semuanya kami nggak tahu, setelah datang pengadilan barulah tahu oh ternyata prosesi kemarin itu adalah salah," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Suryana memberikan saran untuk mengurus berkas pernikahan sendiri. Dia tidak menganjurkan untuk menyerahkan semua kepada wedding organizer (WO).
"Karena apa itu mestinya kan diurus sendiri ya. Kan urusannya pribadi, uruskan sendiri, termasuk ditunjuk oleh keluarganya ini siapa saksinya, siapa walinya," tuturnya.
"Tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO, diserahkan kepada manajemen," tandasnya.