Bolehkah Pasutri Muslim Berjanji Tidak Akan Menikah Lagi Bila Salah Satunya Telah Meninggal Dunia?
MEDAN, iNewsMedan.id - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar perjanjian antara seorang pria dan perempuan, melainkan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan yang sangat mulia.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (tenteram, penuh kasih sayang, dan rahmat).
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang disyariatkan oleh Allah untuk membangun kehidupan bersama dalam bingkai ibadah, cinta, dan tanggung jawab.
Pernikahan bertujuan untuk menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan biologis secara halal, serta melanjutkan keturunan yang baik sesuai dengan ajaran agama Islam.
Lantas bagaimana bila setelah menikah ada perjanjian antara suami dan istri (pasutri) dimana keduanya menyepakati bila di antara salah satunya telah lebih dulu meninggal dunia, maka pasangan yang masih hidup untuk tidak menikah kembali.
Hal ini seperti muncul dalam soal yang diajukan penanya dalam laman binothaimeen.net/content/6681 yang disampaikan Ustaz Dody Hardyantoyakni:
Pertanyaan
"Saya saling berjanji bersama isteriku bahwa seorang pun dari kami tidak akan menikah, kecuali bahwa suaminya itu pernah menikahi wanita lain dan telah menceraikannya, maka apakah dia harus menunaikan janji tersebut atau menikah seperti yang dilakukan oleh suami".
Jawaban:
:
"Syarat ini tidak boleh, yaitu tidak boleh bagi suami mempersyaratkan kepada isterinya agar tidak menikahi siapa pun sesudahnya, karena hal yang demikian itu bertentangan dengan syariat, karena yang tidaklah menghalalkan isteri-isterinya sesudahnya adalah nabi shallallahu alaihi wa sallam secara khusus"
.
"Seorang wanita jika berpisah dengan suaminya dengan perpisahan hidup atau perpisahan mati, maka di saat itu dia merdeka (bebas berbuat) dia menikahi siapa pun yang dia kehendaki, persyaratan dia tidak boleh menikah sesudahnya adalah syarat yang batil tidak yang boleh ditunaikan"
- .
"Demikian pula berkenaan dengan suami, jika si isteri mempersyaratkan kepadanya agar tidak menikah sesudahnya maka itu adalah syarat yang batil, karena suami itu merdeka (bebas berbuat), boleh dia menikah sekehendaknya meskipun si isteri masih bersamanya, kecuali jika dia mempersyaratkan kepadanya ketika akad nikah untuk tidak mempoligaminya, maka syarat ini adalah sah menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ahli ilmu, jika dia mempoligaminya dalam keadaan ini dalam keadaan dia telah mempersyaratkan kepada ketika akad nikah agar tidak menikah lagi, maka si isteri boleh memilih antara membatalkan pernikahan (cerai) atau tetap hidup bersamanya."