Denny Sumargo Didesak Netizen Hajar Farhat Abbas di Ring Tinju, Berani?
JAKARTA, iNews.id - Selebriti Denny Sumargo didesak netizen untuk menghajar Farhat Abbas di Ring Tinju. Netizen geram dengan tingkah pengacara kontroversial tersebut.
Permintaan netizen itu ternyata sudah sampai ke telinga Denny Sumargo. Dia pun tak menampik bahwa banyak netizen mengirimkan komentar di media sosialnya agar menyelesaikan masalah ini secara jantan di ring tinju.
Lantas, apa respons Denny Sumargo usai didesak netizen untun menghajar Farhat Abbas di ring tinju?
Denny Sumargo ternyata tidak tertarik menghajar Farhat Abbas di ring tinju sesuai rekues netizen.
"Buat apa? Saya tidak tertarik untuk melampiaskan hal itu. Saya nggak ada keinginan," ungkap Denny Sumargo dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (11/11/2024).
Suami Olivia Allan ini mengaku ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Bahkan, dia mengaku tak keberatan untuk meminta maaf ketika memang bersalah.
"Saya itu pengen melihat orang jadi lebih baik. Kalau saya ada salah, saya minta maaf. Saya gampang kok minta maaf," katanya.
Hanya saja, Densu ingin peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran bagi Farhat Abbas agar bisa bersikap lebih dewasa dengan melakukan hal yang bijak.
"Tapi saya mau bang Farhat itu dengan kejadian ini jadi lebih dewasa. Supaya tahu bersikap lebih baik menjaga perasaan orang juga," ungkapnya.
Mengenai laporan Farhat terhadap Densu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.
Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
Dalam laporan ini, Farhat Abbas membawa beberapa barang bukti yakni video-video dari tindakan Denny yang diduga melakukan dugaan diskriminasi ras dan/atau ujaran kebencian.