Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Tak Divonis Hukuman Mati karena Sopan dan Masih Muda
JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuh berencana terhadap Dante alias Raden Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan pada sidang sebelumnya.
Lantas, apa alasan hakim meringankan hukuman Yudha Arfandi?
Alasan Hakim Ringankan Vonis Yudha Arfandi
Dalam vonisnya, menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepadanya, yaitu 20 tahun penjara.
Di momen itu, hakim memberitahu apa hal yang memberatkan dan meringankan Yudha Arfandi. Apa itu?
Hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan pembunuhan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi, Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan. Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan kenapa vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Keadaan yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ungkap hakim.
Atas vonis tersebut, pihak Yudha Arfandi mengajukan banding sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap putusan hakim.