Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Gaya Hidup | inews | Senin, 4 November 2024 - 14:32
share

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Putusan diambil terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo alias Dante, anak mantan kekasihnya, Tamara Tyasmara.

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujarnya.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.  Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Topik Menarik