Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tiko: Laporannya Masih Sangat Prematur

Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tiko: Laporannya Masih Sangat Prematur

Gaya Hidup | inews | Selasa, 4 Juni 2024 - 17:52
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana (Suami BCL), Irfan Aghasar angkat bicara terkait adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh mantan istrinya. Dia menyampaikan, persoalan ini hanya permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan isteri.

"Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," kata Irfan.

Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

"Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," katanya.

Dia menambahkan, jika terkait permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.

"Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Istri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugas juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan terkait ada pemberitaan yang menyesatkan ini Irfan juga menyampaikan kepada khalayak umum agar tidak menelan mentah-mentah informasi dari pemberitaan yang sifatnya sepihak.

"Juga Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan. Kami juga menuntut adanya proses dan penunjukkan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara  prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)," tutur Irfan

Topik Menarik