Dinsos Kota Bandung: ACT Belum Kantongi Izin Pengumpulan Uang dan Barang
BANDUNG, iNews.id - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum mengantongi izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung. Namun selama ini, ACT yang berkantor di Jalan Lodaya, Kota Bandung, telah melakukan penggalangan donasi dari masyarakat.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB lembaga ACT terkait dugaan pelanggaran. Jadi (ACT Bandung) belum pernah melakukan pengurusan izin. Karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu, kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat, Rabu (6/7/2022).
Ajat Munajat menyatakan, walaupun sudah mengantongi izin dari Kemensos, aktivitas PUB yang dilaksanakan ACT di tingkat daerah perlu memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Selama ini banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lain di Kota Bandung, ujar Ajat Munajat, sudah memiliki izin. Namun, sejak Ajat berdinas di Dinsos Kota Bandung pada 2021, dia belum pernah menguruskan perizinan ACT. Di Kota Bandung itu banyak (LKS) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan, ujar Ajat Munajat.
Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Mensos Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT.
Diketahui, Pemprov Jabar meminta seluruh kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Barat tutup dan mengimbau masyarakat menghentikan memberi donasi ke lembaga tersbeut. Permintaaan dan imbauan ini disampaikan pelaksana harian (plh) Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pascaberedar isu penyelewengan dana di lembaga kemanusiaan itu.
Hari ini masyarakat dihebohkan dengan berita tentang ACT. Di mana masyarakat memiliki niat yang baik untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan lewat lembaga donor atau yang mengumpulkan bantuan tersebut. Tetepi berita miring sedang beredar, khususnya organisasi ACT, kata plh Gubernur Jabar di Gedung Sate, Selasa (6/7/2022).
Rose BLACKPINK Bicara Tentang Pensiun Dini, Usai Kesuksesannya Lewat Lagu APT Feat Bruno Mars
Karena itu, ujar Uu Ruzhanul Ulum, atas nama Pemprov Jabar menginstruksikan, pertama kepada para kepala daerah yang di wilayahnya terdapat kantor ACT untuk segera mengecek izin lokasi, operasional, lain-lain terkait legalitas kantor tersebut. Kalau boleh sesegara mungkin karena memang ini takut berdampak ke yang lebih besar lagi, ujar Uu Ruzhanul Ulum.
Kedua, tutur plh Gubernur Jabar, kantor ACT yang ada di seluruh wilayah Jawa Barat, segera menghentikan operasionalnya. Jangan sampai masyarakat semakin bingung. Di satu sisi ada berita terkait permasalahan yang sedang mendera, tetapi di sisi lain kantor masih tetap buka.
Kami khawatir akan berdampak ke hal-hal tak diinginkan. Untuk keselamatan dan ketenteraman masyarakat, kantor tersebut diimbau menghentikan operasionalnya di Jabar, tutur plh Gubernur Jabar.
Ketiga, kata Uu Ruzhanul Ulum, masyarakat diimbau untuk sementara ini tidak menyumbang lewat ACT, selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
10 Oleh oleh Khas Pekanbaru, Sirup Air Mata Pengantin hingga Peyek Jangek Jangan Dilupakan
Ini Saya sampaikan demi kebaikan bersama dan ketenteraman masyarakat, terlepas suka atau tidak kepada lembaga tersebut. Kami sebagai Pemprov Jabar kami menyampaikan kepada masyarakat demi kemaslahatan demi kemanfaatan kita semua, ucap Uu Ruzhanul Ulum.