Feni Frans Akui tak Kantongi Notif BPOM, Laksus: Harusnya Orang ini Ditangkap

Feni Frans Akui tak Kantongi Notif BPOM, Laksus: Harusnya Orang ini Ditangkap

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 11 Juni 2022 - 16:42
share

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Owner sejumlah produk kosmetik, Feni Frans mengakui belum mengantongi notifikasi produk dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Feni mengklaim notifikasi produknya tengah dalam proses.

"Soal berita saya tak mau tanggapi karena kemarin produkku memang belum ber-BPOM. Masih nunggu notif," tulis Feni dalam akun Facebooknya, Sabtu (11/6/2022).

Fani mengungkapkan, semua butuh proses. Ia pun meyakinkan konsumennya bahwa tahapan ini tinggal selangkah lagi.

"Semua butuh proses. Bukan protes. Saya tidak mau tanggapi chat-chat yang mau menjatuhkan. Karena saya yakin yang bisa menjatuhkan saya hanya Allah," ucapnya.

Feni adalah satu dari tujuh owner kosmetik yang terinventarisasi mengedarkan produk kecantikan ilegal. BPOM Makassar menyebut, 7 brand yang teridentifikasi itu tak mengantongi izin edar.

Mereka juga diklaim menggunakan bahan baku terlarang seperti merkuri. BPOM menduga masih ada beberapa brand ilegal yang juga beredar di Sulsel.

Direktur Laksus Muhammad Ansar mengarakan, pernyataan Feni Frans soal produknya yang belum terdaftar di BPOM telah mengonfirmasi bahwa dia memang mengedarkan produk ilegal. Artinya, kata dia, ini sudah masuk ranah pidana.

"Dia bilang produkku memang belum ber-BPOM. Artinya dia tahu bahwa itu produk ilegal. Belum layak diedarkan. k

Karena belum diuji lab. Pertanyaannya, kenapa diedarkan. Sementara statusnya ilegal ," ketus Ansar.

Menurutnya, ini sudah masuk dalam wilayah tindak pidana. Harusnya Polda Sulsel sudah memberi atensi.

"Harusnya orang ini sudah ditangkap. Karena yang dia edarkan produk ilegal," tandas Ansar.

Kata Ansar, kalau Feni Frans berasumsi bahwa izin BPOM dalam proses pengurusan, itu lebih keliru lagi. Sebab, izin belum kelar tapi justru produk sudah diedarkan.

"Artinya apa? Artinya dia mengedarkan produk yang belum jelas layak tidaknya," katanya

Dalam kasus ini, polisi tak perlu menunggu laporan lagi. Sebab menurut Ansar, sudah ada hasil verifikasi dari BPOM. Verifikasi BPOM menjadi dasar bagi aparat untuk menangkap 7 owner brand ilegal itu.

"Sekarang kita tunggu tajinya Polda Sulsel. Kira kira berani nda menggulung semua owner owner ilegal itu," ucapnya.

Ansar menjelaskan, tak hanya pidana peredaran produk ilegal. Para owner ini juga berpotensi dijerat pelanggaran pajak. Bayangkan kata Ansar, mereka meraup untung besar dari bisnis tapi sama sekali tak memberi kontribusi pada negara.

"Mereka ini kan jelas tak bayar pajak," ungkapnya.

Mereka juga bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen karena menggunakan bahan baku terlarang dalam produknya.

"Dan itu juga sudah dikonfirmasi BPOM. Mereka pake merkuri dan rodhamin B. Nah apa lagi? Saya tidak ada alasan lagi bagi Polda Sulsel untuk bertindak," kunci Ansar.

Topik Menarik