Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!

Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 10 Juni 2022 - 06:53
share

JAKARTA Perbedaan Densus 88 dan Gegana bakal diulas dalam artikel ini. Ya, walaupun sepintas mirip, banyak perbedaan antara kedua pasukan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia ini.

Mau tahu apa saja perbedaannya? Yuk simak artikel di bawah ini.

1. Gegana

Dilansir dari situs resmi Korbrimob Polri, pasukan Gegana Korps Brigade Mobil (Korbrimob) adalah unsur pelaksana utama yang berada di bawah Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri. Awal dibentuknya Gegana dari pemikiran tokoh Polri pada 1974.

Adapun timbulnya pemikiran itu didasari adanya isu teror terhadap Polda Metro Jaya, sehingga untuk mengantisipasinya dibentuk kompi satuan Gegana Brimob Polri yang pimpin Mayor Pol. Drs. Soemardi kala itu. Satuan Gegana terbentuk pada 27 November 1974 berdasarkan Skep Kapolda Metro Jaya No.Pol.Skep/29/XI/1974 tentang Pembentukan Kesatuan Gegana Komdak Metro Jaya.

Tim penjinak bom Gegana Polda Metro Jaya memusnahkan bahan peledak hasil penggerebekan rumah terduga teroris di lapangan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Foto/MPI/Arif Julianto

Nah, berdirinya Gegana merupakan realisasi fisik dan instruksi Menhankam Pangab Nomor : SHK/633/V/1972 tentang Penanggulangan Kejahatan Pembajakan Udara atau Laut dan Terorisme Internasional. Kemudian, terjadi peralihan kedudukan pada 1985, Detasemen Gegana Metro Jaya ke Komapta Polri atau sekarang yang dikenal Korps Brimob Polri.

Lalu, Markas Komando Gegana dipindah ke Kelapa Dua, Depok pada 1988 masa kepemimpinan Letkol Pol. Drs. S. Y. Wenas hingga saat ini. Pada 2017 dibentuklah pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Salah satu tugas pokok Gegana adalah melaksanakan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) ancaman, temuan, dan ledakan bom, serta objek atau VVIP. Tugas pokok lainnya adalah melaksanakan penjinakan atau penanganan bom.

Baca: Sama-sama Mengemban Misi Intelijen, Ini Perbedaan BIN dan BAIS TNI

Selanjutnya, menyatakan TKP bom steril dan aman serta melaksanakan disposal. Fungsi Gegana adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Brimob (jibom). Gegana dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan taktis yang cepat, efektif, dan efisien serta profesional guna mencegah dan menangani ancaman teror bom dan bahan peledak yang terjadi di masyarakat.

Gegana merupakan satuan elite Polri yang memiliki kemampuan spesifikasi penanggulangan bahan peledak atau bom, gangguan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki leadership yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.

2. Densus 88

Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah satuan khusus kontraterorisme Polri. Personel Densus 88 punya kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Pasukan Densus 88 berfungsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau kelompok jaringan teroris yang bisa membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia. Logonya adalah burung hantu.

Situasi mendesak pascatragedi bom Bali pada 2002 yang menewaskan ratusan turis mancanegara dan masyarakat lokal menjadi latar belakang dibentuknya Densus 88. Densus 88 kemudian dibentuk dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Sejumlah anggota Densus 88 Mabes Polri berjaga di landasan udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli

Baca: Cara Membedakan TNI Gadungan dan Asli, Jangan Sampai Tertipu

Saat itu, Densus 88 dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis 26 Agustus 2004.

"Perbedaan antara Gegana dengan Densus 88 adalah jelas ini kesatuannya kan berbeda," kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kepada SINDOnews, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan, Gegana berada di bawah kesatuan Brimob. Sedangkan Densus 88, kata dia, kesatuan khusus di bawah Mabes Polri yang berdiri khusus dan undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Jelas-jelas berbeda meskipun di dalam Gegana itu ada penjinak bom," ungkapnya.

Dia melanjutkan, penjinak bom (Jibom) ini yang biasanya diminta bantuan oleh Densus 88 untuk melakukan upaya-upaya penjinakan bom apabila terjadi ancaman yang sifatnya bahan peledak. "Meskipun sebenarnya fungsi-fungsi seperti itu di bawah bantuan operasi itu sebenarnya ada fungsi-fungsi itu di dalam Densus 88. Tapi selama ini Densus 88 selalu BKO atau bantuan kendali operasi dari Gegana," katanya.

Selanjutnya, dia mengungkapkan perbedaan fungsi Gegana dengan Densus 88. "Kalau Gegana ini tugasnya sifatnya adalah pasukan-pasukan tempur dengan kemampuan penjinak bom di dalamnya, tapi Densus 88 adalah penegak hukum untuk melaksanakan Undang-Undang Teror itu tadi. Jadi, fungsinya sangat berbeda antara Densus 88 dengan Gegana," pungkasnya.

(rca)

Topik Menarik