Infografis Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini

Infografis Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini

Ekonomi | inews | Senin, 20 Januari 2025 - 20:48
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melarang operasional angkutan barang di beberapa ruas tol pada 24-29 Januari 2025. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Baca juga: Infografis Presiden Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik

Surat keputusan itu mengatur operasional kendaraan angkutan barang. Perbedaan dari sebelumnya, yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non-tol. 

Baca juga: Infografis Prabowo Bolehkan Pemda Bantu Biayai Makan Bergizi Gratis

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ucap Plt Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Topik Menarik