Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - PT Hutama Karya (Persero) menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar yang berlaku mulai hari ini, Rabu (15/1/2025) pukul 22.00 WIB. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menuturkan, selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.
Selain itu, dilakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
"Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan," ucap Adjib dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Berikut besaran tarif baru Jalan Tol Pekanbaru -XIII Koto Kampar:
Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Gol. I: semula Rp60.000 menjadi Rp78.000
Gol. II dan III: semula Rp89.500 menjadi Rp117.000
Gol. IV dan V: semula Rp119.500 menjadi Rp156.000
Pekanbaru-Bangkinang
Gol. I: semula Rp33.500 menjadi Rp44.000
Gol. II dan III: semula Rp50.500 menjadi Rp66.000
Gol. IV dan V: semula Rp67.000 menjadi Rp87.500
Bangkinang-XIII Koto Kampar
Gol. I: semula Rp26.000 menjadi Rp34.000
Gol. II dan III: semula Rp39.500 menjadi Rp51.000
Gol. IV dan V: semula Rp52.500 menjadi Rp68.500.