TKDN Tak Dipatuhi, Industri Penunjang Migas Dalam Negeri Terancam Bangkrut
JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyebut industri jasa penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri terancam gulung tikar atau bangkrut karena tidak dilibatkan dalam proyek BUMN migas.
BUMN bidang migas terkesan tidak mematuhi kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Padahal kewajiban memenuhi TKDN telah diatur oleh undang-undang dan peraturan.
"Banyak keluhan dari industri jasa penunjang migas dalam negeri dan agen dalam memasok kebutuhan produk untuk pembangunan infrastruktur migas di hulu dan di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMN," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (12/1/2025).
Yusri menilai, BUMN migas terkesan lebih senang impor daripada menggunakan produk dalam negeri menurut aturan diwajibkan dan produk itu sudah memiliki sertipikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS.
"Ironisnya pejabat di Ditjen Migas dan SKK Migas dan Pertamina terkesan membiarkan terhadap pelanggaran kewajiban TKDN di proyek hulu migas," ujarnya.
Padahal, tutur Yusril, banyak peraturan perundang undangan mewajibkannya, di antaranya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.
Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksanakan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan prnggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.
Bahkan Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pada 24 September 2024 melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Ternyata, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung,” ucap Yusri Usman.
Tak hanya itu, kata Yusri, ternyata di Pertamina terjadi juga hal sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).
Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS). Pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024. Kemudian terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.
"Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ujar Yusri.
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE.
Anehnya, sampai hari ini surat tersebut tidak direspon apapun oleh Andry Sehang dan pejabat yang menerima tembusan surat tersebut pun terkesan diam saja alias cuek, meskipun memiliki kewenangan menertibkannya. Patut diduga pejabat model seperti ini sudah berkolusi dengan mafia importir.
Padahal, pada 24 September 2024, Andry Sehang kepada CERI pernah mengutarakan bahwa saat itu ia sedang proges penelusuran fakta yang ada dan memang merencanakan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Ia lantas mengatakan masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam.
"Tentunya JOB Tomori akan tetap akan komit dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas reminder dari rekan-rekan CERI, tentunya kami sangat menghargai sebagai pagar kami sebagai perusahaan dalam menjalankan amanah negara," tuturnya.
Sehari setelah itu, Andry Sehang kembali mengatakan kepada CERI bahwa informasi tersebut untuk menjadi perhatian dan sedang disiapkan data-datanya.
“Artinya mereka dengan sengaja telah melanggar peraturan mengenai kewajiban TKDN itu, sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?" ucap Yusri.
Yusri berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas sesuai aturan perundang undangan, untuk kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.
“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” tandas Yusri.