Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta
JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. Informasi tersebut viral di media sosial belakangan ini.
Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta. Sekalipun, para pegawai sudah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan.
Menurutnya, layanan yang diperoleh berupa iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai. Misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (8/1/2025).
Pegawai BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” katanya.
Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Rizzky tak menafikan bila kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa.
"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," ucapnya.
Sebagai informasi, heboh karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta untuk berobat dibagikan oleh Mirza Mangku Anom melalui Instagram @drg.mirza melalui fitur story.
Dalam postingannya tersebut, Mirza menampilkan tangkapan layar pengakuan dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan melalui pesan media sosial.
"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis pesan orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan.
Merespons pesan tersebut, Mirza menyoroti BPJS Kesehatan terkait kebijakan penggunaan asuransi swasta terhadap para pegawainya.
"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," tulis Mirza dalam Instagram story-nya.
Dia pun menggambarkan pengakuan tersebut seperti penjual makanan yang tidak mau memakan produknya sendiri.
"Apakah kita bisa anggap bahwa produk makanannya sehat/bergizi/enak? Ayo dong pegawai BPJS kl periksa pakenya BPJS," kata Mirza.