BEI Minta Sritex Beri Penjelasan ke Investor usai Pailit Inkrah
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memberi penjelasan kepada publik termasuk pemegang sahamnya, terkait upaya memulihkan kinerja usai status pailitnya bersifat inkrah.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit SRIL memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Suspensi terhadap saham SRIL juga telah dijatuhkan bursa setidaknya sejak 18 Mei 2021, karena Sritex lalai dalam membayar Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dalam keterbukaan informasi, Jumat (20/12/2024), manajemen SRIL mengakui pihaknya belum menerima salinan atas amar putusan MA yang menolak kasasi perseroan.
Setelah salinan putusan diterima, langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) bakal diajukan, termasuk keterbukaan kepada publik atas rencana pemulihan kinerja.
“Perseroan akan membuat surat keterbukaan informasi setelah mendapatkan salinan amar putusan Mahkamah Agung,” ucap Corporate Secretary Sritex, Welly Salam.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan langkah hukum PK diambil demi menjaga keberlangsungan usaha. Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50.000 orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapimembawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan.