Airlangga Ungkap Alasan Pemberian Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Airlangga Ungkap Alasan Pemberian Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Ekonomi | inews | Selasa, 17 Desember 2024 - 20:41
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik maupun hybrid. Menurut Airlangga, bentuk insentif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) karena RI punya target net zero emission di 2060.

“Pertama, kan setuju net zero ga? Jadi itu demi net zero, otomotif itu kan sekarang mengurangi daripada penggunaan BBM yang bukan Euro IV. Sulfur itu dunia sudah hindari, salah satu dengan elektrifikasi kendaraan listrik. Ada dua jenis kendaraan listrik, satu baterai EV dan hybrid dua-duanya dikasih," ujar Airlangga di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Airlangga menambahkan, kendaraan listrik berbasis baterai maupun hybrid masih jauh data penggunanya dibandingkan mobil BBM, sehingga perlu didorong peningkatannya.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan, BEV dan EV itu penggunaannya year to date udah 80.000-an, combustion engine aja 850.000-an, jadi cuma sekitar 10 persen saja. ini yang didorong harus lebih tinggi lagi," katanya.

Airlangga juga mengklaim bahwa Indonesia dalam waktu dekat sudah bisa memproduksi baterai listrik sendiri. Dengan begitu, Indonesia bisa memproduksi mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sampai 60 persen.

"Kedua, Indonesia juga dalam waktu dekat bisa produksi baterai, di salah satu kawasan morowali ada investasi baterai dan itu sampai packagingnya kalau itu bisa dilakukan TKDN 60 persen bisa dilakukan. Itu lah target pemerintah untuk mendorong menaikkan TKDN dan mendorong agar kendaraan elektrik diminati," ucapnya.

"Kalau namanya hybrid tanpa infrastruktur pun bisa jalan. Kita juga minta PLN yang siapkan charging station di tiap rest area itu ada charging station," tuturnya.

Berikut paket insentif untuk industri otomotif pada 2025:

1. Diskon PPN Electric Vehicle (EV)
Pemberian insentif PPN DTP EV yang diberikan pemerintah dengan rincian pemberian: sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen dan 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

2. Diskon PPnBM EV
Pemerintah juga bakal memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) EV dengan besaran insentif 100 persen atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

3. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Hybrid
Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM DTP juga terhadap kendaraan motor bermesin hybrid sebesar 3 persen. Adapun kebutuhan anggaran untuk PPnBM ini sebesar Rp840 miliar.

Topik Menarik