Viral Video Warga Ditolak saat Tukar Uang Logam 8 Kg, Ini Penjelasan BI

Viral Video Warga Ditolak saat Tukar Uang Logam 8 Kg, Ini Penjelasan BI

Ekonomi | inews | Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Viral video di media sosial yang menyebut bahwa perekam ditolak untuk menukar uang logam di Bank Indonesia (BI). Dalam video tersebut, pengambil video mengaku ingin menukarkan uang logamnya seberat 8 kilogram (kg) ke salah satu kantor perwakilan BI.

Namun, saat hendak menanyakan terkait penukaran uang logam ke pegawai dan petugas keamanan BI, perekam mengaku mendapat penolakan.

"Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh," kata perekam video tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat baik rupiah kertas maupun logam.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan jadwal penukaran uang selain di kantor BI seperti kas keliling.

"Secara prinsip Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Bank Indonesia menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian," ujar Marlison kepada iNews.id, Sabtu (14/12/2024).

Terkait penukaran uang logam, Marlison menekankan beberapa hal di antaranya, rupiah logam berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.

"Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," katanya.

Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, BI berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat. 

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia,  bank yg beroperasi di Indonesia,  atau pihak lain yg ditunjuk oleh Bank Indonesia.

"Selanjutnya, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah," ucapnya.

Imbauan tersebut terlihat melalui campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples. Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.

Terkait edukasi langsung ke masyarakat yang viral tersebut, Marlison menegaskan BI akan terus melakukan imbauan ke masyarakat tentang cara penukaran yang benar.

"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penukaran," kata Marlison.

Topik Menarik