PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen, Misbakhun: Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Tarif ini akan diterapkan khusus untuk barang-barang mewah.
“Akan diterapkan secara selektif, khususnya untuk beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ungkap Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Misbakhun menekankan bahwa masyarakat kecil tidak perlu khawatir, karena pemerintah berencana membebankan kenaikan PPN ini hanya kepada pembeli barang mewah.
Satu Tarif Tunggal
“Dengan demikian, hanya konsumen barang mewah yang akan menanggung beban kenaikan PPN, sementara masyarakat kecil akan tetap menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa penerapan PPN tidak akan dilakukan dengan satu tarif tunggal. Kebijakan ini masih dalam kajian mendalam.
Dukung Penerapan dan Control Room Terintegrasi, SPJM Tingkatkan Kompetensi SDM untuk Layanan Prima
“PPN tidak akan diterapkan dengan satu tarif. Ini masih akan dipelajari lebih lanjut. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab barang-barang pokok, jasa pendidikan, pelayanan kesehatan, perbankan, dan layanan umum lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Misbakhun. (*)