Tolak PPN 12 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum hingga Perluas Wajib Pajak

Tolak PPN 12 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum hingga Perluas Wajib Pajak

Ekonomi | inews | Rabu, 20 November 2024 - 13:17
share

JAKARTA, iNews.id -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun depan. Pihaknya pun menuntut kenaikan upah minimum hingga perluasan wajib pajak. 

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal tuntutan dilayangkan mengingat kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya daya beli masyarakat merosot dan menjalar pada berbagai sektor.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Said Iqbal dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11/2024).

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh memberi tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut:

1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat

2. Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

3. Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen

4. Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Tak cuma itu, Said Iqbal mengatakan, jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, pihaknya bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," kata Said Iqbal.

Topik Menarik