Berapa Gaji PPPK untuk S1 dan Tunjangannya? Simak di Sini!
JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji PPPK untuk S1 dan tunjangannya jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan profesi idaman banyak orang, layaknya sejajar dengan PNS.
Meski begitu, nyatanya PPPK merupakan pegawai honorer yang memiliki keahlian khusus dan diangkat menurut perjanjian untuk jangka waktu tertentu. Artinya, PPPK bukanlah pegawai tetap layaknya PNS dan tidak menerima dana atau tunjangan pensiun.
Berapa Gaji PPPK untuk S1?
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian nantinya ditetapkan berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan mengisi golongan V hingga XI.
Adapun, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, besaran gaji PPPK untuk lulusan S1 berada di angka atau nominal Rp2.966.500 sampai dengan Rp4.872.000 sesuai masa kerja.
Sementara itu, golongan XI untuk PPPK lulusan S1 yang baru memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun nantinya akan mendapatkan gaji minimal Rp2.965.000. Nominal gaji maksimal yang didapatkan adalah 4.872.000 untuk masa kerja atau dinas 32 tahun.
Tunjangan PPPK Lulusan S1
Menurut Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1, Selasa(5/11/2024), PPPK lulusan S1 nantinya akan mendapatkan beberapa tunjangan, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga
- suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan pangan/beras
Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk
setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak)
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itulah ulasan mengenai berapa gaji PPPK untuk S1 dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!