Menaker Rapat Bahas Sritex di DPR: Manajemen Lalai Mitigasi Risiko

Menaker Rapat Bahas Sritex di DPR: Manajemen Lalai Mitigasi Risiko

Ekonomi | inews | Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:26
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membahas pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Yassierli menilai manajemen lalai memitigasi risiko.

"Kalau saya membacanya adalah ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi resiko, kalau saya melihatnya jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," ucapnya di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, pemerintah telah berupaya mencari solusi atas masalah Sritex. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan menteri seperti Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Pemerintahan akan membantu dalam penyelesaian masalah ini, tapi membantu itu kan horizonnya macam-macam bukan berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga," tutur Yassierli.

Ia mengatakan, pemerintah akan bantu mempercepat mediasi operator dengan manajemen. Yassierli mengatakan, pemerintah bisa membantu tentang regulasi yang bisa relaksasi terkait tentang ekspor impor.

"Itulah jadi saya juga tangkap di media itu seolah-olah pemerintah membantu swasta, bahasanya tidak begitu. Jadi banyak tahu tentang yang penting adalah kita ingin memang PHK itu tidak terjadi," kata dia.

"Kami berharap setiap perusahaan itu memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat dan kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga.

Dalam keputusan itu, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).

Topik Menarik