OJK Cabut Izin Usaha Investree dan Blokir Rekening Pendiri
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Langkah ini diambil setelah perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/10/2024).
Ismail menambahkan, pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang pendiri, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri.
Ismail menegaskan, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, tuturnya.
Tak hanya itu, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.
Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, ucapnya.
OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Sebagai informasi, Investree adalah platform fintech lending yang mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.