Bursa Efek Indonesia  Sosialisasi Perlindungan Investor dan Pasar Modal Syari'ah

Bursa Efek Indonesia Sosialisasi Perlindungan Investor dan Pasar Modal Syari'ah

Ekonomi | pantura.inews.id | Senin, 21 Oktober 2024 - 22:50
share

Pekalongan, inews.pantura.id , Senin( 21/10/2024)

Mekanisme pelindungan investor di pasar modal Indonesia dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia terus disosialisasikan. Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) bersama Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah menggelar kegiatan Workshop Wartawan Pekalongan ( 21/10/2024 ) di cafe kota Pekalongan.

Hadir dalam workshop Narotama Aryanto , Direktur Utama Indonesia SIPF, Fanny Rifqi El Fuad (Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah), dan Irwan Abdalloh (Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI).

Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi. " Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal. Hal ini dapat menjadi upaya agar masyarakat tidak lagi berinvestasi pada tempat-tempat yang belum jelas dari sisi legalitas maupun regulasinya, " jelas Fanny Rifqi El Fuad , Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dari tahun 2017 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun.

Narotama Aryanto , Direktur Utama Indonesia SIPF, mengatakan, salah satu penyebab besarnya kerugian investasi bodong, karena tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) . Namun hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan.

" Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi. Kasus investasi bodong harus ditanggulangi dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya, " jelas Narotama Aryanto.

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) . Lembaga ini yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola. Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Hal iniberdasarkan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal, dan POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Landasan Hukum DPP dan PDPP tersebut juga semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

" Indonesia SIPF memberikan pelindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian ,dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP)," lanjut Narotama Aryanto.

DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia. Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. Berdasarkan data, 60-70 investor memiliki aset di bawah Rp200 juta, sehingga besaran pelindungan yang berlaku saat ini masih dapat mengcover mayoritas investor ritel di pasar modal Indonesia.

Per September 2024, DPP yang terkumpul dan dikelola oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp341,80 miliar atau naik Rp41,53 miliar (13,83) secara year-to-date (ytd). Pertumbuhan DPP selama periode Januari-September 2024 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Anggota DPP merupakan Kustodian yang terdiri dari Bank Kustodian dan Perusahaan Sekuritas yang menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Daftar lengkap Anggota DPP dapat dilihat pada website https://indonesiasipf.co.id/anggota-dpp.
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir September 2024 mencapai Rp8.042 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year-to-date sebesar Rp521 triliun (6,93).

" Peningkatan nilai aset investor tersebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah investor yang dilindungi Indonesia SIPF. Per September 2024, tercatat sebanyak 9.085.022 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Jumlah tersebut bertambah sebanyak 1.265.810 SRE atau tumbuh 16,19 secara year-to-date, " jelas Narotama .

Dalam upaya untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, Indonesia SIPF telah resmi mendapatkan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 157/DSN-MUI/VII/2024 perihal Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal. Sehingga investor pasar modal syariah kini telah memiliki pelindungan dengan menggunakan prinsip syariah.
Dengan diperolehnya Fatwa tersebut maka pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga pelindungan terhadap aset pemodal.

Topik Menarik