Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menolak menerima rupiah dalam bentuk tunai atau non-tunai sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sebab, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut Deputi Gubernur BI Doni P Joewono hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sehingga, kami tetap mendorong walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik," ujar Doni dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).
Doni menjelaskan, penggunaan uang tunai dan digital rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk rupiah," tutur dia.
Adapun BI tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, bank sentral melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.
"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," kata Doni.
Berdasarkan data BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.
Pengguna QRIS saat ini juga mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.
Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.