Infografis 2,3 Juta Pekerja di Industri Tembakau Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ekonomi | inews | Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:06
JAKARTA, iNews.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai PP 28/2024 dan RPMK dapat berdampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT) domestik, yang berkontribusi besar pada ekonomi.
Aturan tersebut diperkirakan mengancam 2,3 juta tenaga kerja di sektor tembakau. Kebijakan terkait kesehatan dan RPMK membatasi produk tembakau serta rokok elektronik di Indonesia.
Pembatasan pada kemasan, penjualan, dan iklan produk tembakau dianggap membahayakan keberlangsungan IHT. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap pengurangan pekerjaan dan penerimaan negara.