Infografis Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Infografis Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Ekonomi | inews | Sabtu, 14 September 2024 - 11:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan pajak kegiatan membangun rumah.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pajak pembangunan rumah akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Hal ini bisa memengaruhi biaya pembangunan bagi masyarakat.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 yang mengatur tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, untuk menyesuaikan tarif pajak.

Topik Menarik