Wakil Direktur BPR Bank Karanganyar Resmi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi & TPPU

Wakil Direktur BPR Bank Karanganyar Resmi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi & TPPU

Ekonomi | jatenginfo.inews.id | Selasa, 10 September 2024 - 00:40
share

KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp4,3 miliar. Demi sendiri saat ini resmi dititipkan di tahanan Polres Karanganyar.

Sedangkan satu orang lainnya, seorang perempuan yang diduga berkoalisi dengan tersangka, berinisial S, masuk dalam daftar pencarian orang. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar telah mengeluarkan daftar cekal keluar negeri untuk S.

Kepastian penahanan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS), itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Robert Jimmy Lambila.

Menurut Lambila, S yang masuk dalam daftar DPO ini berupa kan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya. Penahanan Deni sendiri sudah dilakukan pihak Kejaksaan pada Jumat (6/9/2024).

"Kami telah resmi menahan Deni Susilo. Dan saat ini Deni Susilo kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar. Di Bank Karanganyar, Deni Susilo menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, " papar Lambila dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (9/9/2024).

Ia mengatakan modus yang digunakan untuk melakukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini mendepositkan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Karanganyar sebesar Rp 4,3 miliar ke BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Lambila mengatakan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Bank Karanganyar ini diduga sudah terjadi hingga akhir 2023.

"Kemudian dana yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar tersebut dipindahkan ke rekening lain. Dan saat ini dana deposito yang tersisa tinggal Rp900.000, "tetangnya.

Dari pengembangan kasus pencucian uang ini, pihaknya, ungkap Lambila, menemukan adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar.

Dari penelusuran penyidik Kejaksaan, dugaan kredit macet ini hanya untuk mengelabui dana modal penyertaan yang telah dialihkan ke rekening lain.

Ia mengatakan ini dibuat seakan-akan telah terjadi kemacetan kredit yang disalurkan Bank Karanganyar pada masyarakat.

"Doakan kami bisa secepatnya menangkap S agar kasus ini jadi terang benerang," ujarnya.

Kajari memastikan kondisi Bank Karanganyar tetap aman dan sehat. Dia pun mengimbau nasabah tidak perlu khawatir dengan dana yang disimpan di bank tersebut. ***

Topik Menarik